![]() |
Kenaikan Pajak Impor Tidak Pengaruhi Inflasi |
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor tidak berdampak besar pada inflasi.
Enggar mencontohkan barang konsumsi yang sebagian besar dapat diproduksi dalam negeri, seperti sabun, shampoo, kosmetik dan peralatan dapur, dapat disubstitusi dari produk dalam negeri.
Sebelumnya Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah.
Dari 1.147 komoditas yang disesuaikan tarif PPh impornya, sebanyak 218 komoditas naik dari 2,5% menjadi 10%. Komoditas tersebut adalah golongan barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi dalam negeri, contohnya barang elektronik (pendingin ruangan, lampu) dan barang keperluan sehari-hari.
"Sekarang tinggal beralih saja, jumlah penjualannya tidak besar, dan ada substitusinya sehingga dampak kepada inflasi tidak akan terlalu besar. Sangat kecil," kata Enggar di Jakarta, Jumat (7/9).
No comments